Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Abaikan Hak Nakes Flotim, Doris Rihi Disebut Sombong dan Arogan

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com– Menjelang pengesahan APBD Perubahan 2022, anggaran Rp. 14 Miliyar lebih hasil klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 dinyatakan bukan merupakan hak tenaga kesehatan (nakes) oleh Pemda Flotim di bawah kepemimpinan Doris Rihi. Pernyataan ini disebut sebagai karakter pemerintahan yang sombong dan arogan.

“Rp. 14 Miliyar dana klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19, bukan hak RSUD (Nakes) adalah pernyataan dari pemerintahan Penjabat Bupati Doris Rihi yang berkarakter sombong dan arogan” sebut Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Kab. Flotim Theodorus Wungubelen, SH, kepada Porosnttnews.com, Senin (24/10/2022).

Ia menjelaskan kebijakan Penjabat Bupati Doris Rihi yang disampaikan Kepala BP4D Flotim bahwa Rp. 14 Miliyar lebih hasil klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid 19 dinyatakan bukan hak nakes karena tidak diakui sebagai pendapatan retribusi, melainkan sebagai lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah bertentangan dengan Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menkes Nomor: 01.07/MENKES /1112/2022 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanam Covid 19.

Baca Juga :  Menjaga Citra Lembaga DPRD Flotim, PMKRI Larantuka Menyeruhkan Perlu Ada Kewaspadaan

“Oleh karena Rp. 14 Miliyar tersebut sesuai dgn Kep Menkes tentang klaim jasa pelayanan covid 19 dan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2022 masuk sebagai PAD dengan obyek retribusi pelayanan kesehatan maka, berkonsekuensi pada naiknya insentif retribusi jasa pelayanan kesehatan (88%) bagi kepala daerah (penjabat bupati)” bebernya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Flotim 2009-2014 ini menambahkan dalam nota keuangan yang dibacakan Penjabat Bupati Doris Rihi pada paripurna istimewa DPRD Flotim beberapa waktu yang lalu menempatkan Rp. 14 Miliyar tersebut sebagai tambahan PAD yang dihasilkan dari jasa pelayanan oleh RSUD pada akun PAD obyek pendapatan Retribusi Daerah.