Sehingga apapun alasannya, hak nakes atas uang jasa pelayanan penanganan Covid 19 harus dibayar. “Tidak ada istilah hak RSUD (para Nakes) hangus, hilang atau apapun namanya, harus tetap dibayar” tegasnya.
Selain itu, menurut Wungubelen, kesombongan dan arogansi dalam pengabaian jerih lelah para Nakes Flotim sebagai garda terdepan dalam memerangi Covid 19 dapat berpotensi menjadi masalah hukum dikemudian hari.
“Kesombongan dan arogansi kalian tidak membayar hasil keringat para nakes yang mempertaruhkan nyawa, harkat dan martabat dengan APD apadanya ketika Covid 19 mengganas saat itu akan membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah yang berpotensi memenjarakan gerombolan pejabat” tutup Pria berprofesi Lawyer ini.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.