PRS – Kelurahan Penkase Oeleta menggelar Festival Budaya Tahun 2026 dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-140 Kota Kupang dan hari jadi ke-30 sebagai daerah otonom.
Kegiatan yang berlangsung meriah pada Rabu (29/4/2026) ini mengusung tema “To Govern is To Serve” serta menjadi simbol kuat persatuan masyarakat multietnis di wilayah tersebut.
Festival yang dipusatkan di lapangan umum ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Josefina M. D. Gheta.
Pembukaan ditandai dengan karnaval budaya serta pelepasan burung merpati putih sebagai lambang perdamaian dan toleransi antarwarga.
Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK, tokoh masyarakat, RT/RW, Karang Taruna, LPM, hingga pelaku UMKM.
Penampilan karnaval budaya mulai dari seni budaya, tarian tradisional, musik daerah, serta pameran tenun khas Nusa Tenggara Timur (NTT) turut memeriahkan suasana.
Dalam sambutannya, Josefina menyampaikan menilai kegiatan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat setempat.
“Setiap tahun saya hadir, dan tahun ini terlihat lebih tertata. UMKM juga semakin kreatif, ini sangat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga dan melestarikan budaya leluhur sebagai identitas daerah.
Josefina juga mendorong agar kegiatan serupa dapat dijadikan agenda rutin tahunan, baik di tingkat kelurahan maupun sebagai kalender resmi Dinas Pariwisata Kota Kupang.
“Kami berharap setiap event kelurahan bisa menjadi agenda tetap, sehingga dapat terus mendukung sektor pariwisata dan ekonomi lokal,” tambahnya.
Sementara Lurah Penkase Oeleta, Pether Nenohaifeto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia bahwa festival ini bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk nyata persatuan dalam keberagaman.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Penkase Oeleta adalah miniatur Kota Kupang yang penuh dengan keberagaman suku, agama, ras, dan budaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak pemekaran wilayah sekitar tahun 2010, Penkase Oeleta berkembang pesat dengan hadirnya sedikitnya 17 kompleks perumahan.
Hal ini membawa masuk berbagai etnis seperti Jawa, Flores, Sabu, dan Rote yang kini hidup berdampingan secara harmonis.
Ketua Panitia, Imanuel Absoni Ratu Dally, menyampaikan bahwa seluruh unsur masyarakat dilibatkan secara aktif.
“Kami merangkul semua pihak agar kegiatan ini memberikan dampak positif, khususnya bagi pelaku UMKM lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Alak, Yulianus W. Pally, dalam sambutannya mengungkapkan rasa haru dan bangganya dapat merayakan momen kebersamaan tersebut di akhir masa tugasnya.
“Saya adalah orang yang paling gembira hari ini. Kita rayakan dengan sukacita, saling menghargai, dan menjaga kebersamaan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berpamitan kepada masyarakat setelah kurang lebih lima tahun mengabdi di Kecamatan Alak.
Ia akan mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kota Kupang.
“Atas kepercayaan yang diberikan, saya mohon doa dan dukungan. Mari terus jaga Kota Kupang sebagai kota kasih yang harmonis,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H, Bhabinkamtibmas Aipda Agus Mampu, Babinsa Serka Hasan Basri, serta sejumlah lurah dan tokoh masyarakat lainnya.
Festival ini juga diwarnai partisipasi aktif warga yang antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sejak pukul 16.00 WITA hingga malam hari.
Festival Budaya Penkase Oeleta 2026 menjadi bukti bahwa keberagaman adalah kekuatan utama dalam membangun kebersamaan.
Momentum HUT Kota Kupang ini tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga mempererat persaudaraan dan memperkuat identitas budaya di tengah perkembangan kota yang semakin maju.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










