Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Cab. Maumere Koreksi Pernyataan Direktris RSUD Larantuka

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto (Istimewa): Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere I Gusti Ngurah Arie Mayanugraha.

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Maumere mengakui pihak RSUD Larantuka belum menerapkan mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien peserta JKN-BPJS Kesehatan.

“Mekanisme pengembalian itu yang masih dalam tahap koordinasi dengan pihak RS (RSUD Larantuka) dan pemda (Flotim)” imbuhnya

Sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar membantah pernyataan Direktris RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka dr. Sanny tentang ketiadaan regulasi tersebut, dengan menyebut regulasi yang menjamin hak pasien peserta BPJS Kesehatan atas penggantian biaya pembelian obat.

“Obat adalah salah satu bagian yang dijamin oleh Program JKN, sesuai amanat Pasal 22 ayat 1 UU SJSN junto Perpres no. 82 tahun 2018. Obat bagian yg dihitung dan masuk dalam paket biaya INA CBGs” ujarnya ketika dihubungi Porosnttnews.com dari Kupang pada Rabu (12/10/2022).

Ia menambahkan obat-obat yang dijamin JKN adalah obat-obat yang masuk formularium nasional, dan bila ada obat yang diresepkan dokter tidak masuk dalam formularium nasional maka pasien JKN berhak meminta obat sejenis yang masuk dalam Formularium Nasional sehingga pasien JKN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk beli obat.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Kesadaran Publik Terhadap Masalah TBC

“Bila ada RS kehabisan atau kekosongan obat yang dijamin  tersebut maka pasien JKN harus lapor kepada staf BPJS Kesehatan di Unit Pengaduan yang ada di RS sehingga bila pasien harus membeli ke apotik di luar RS, biaya pembelian obat tersebut diganti oleh RS, dan nanti RS akan mengklaim biaya INA CBGs (termasuk biaya obat tsb) ke BPJS kesehatan.

Jadi jelas ada ketentuan regulasi yg mengatur hak pasien JKN atas obat-obat dalam pelayanan JKN di fasilitas kesehatan” tandasnya.