Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di Flotim, Diduga Pasien BPJS Kesehatan Masih Dikenakan Biaya Obat

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Papan nama RSUD Kab.Larantuka.(foto istimewa/Kumparan).

Kupang,Porosttnews.com– Pasien yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-BPJS Kesehatan diduga membayar biaya obat, sebagaimana keluhan salah satu keluarga pasien yang tidak mau disebutkan namanya yang membeli obat di luar Apotek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang keluarga pasien yang berdomisili di Larantuka, ketika menghubungi redaksi Porosnttnews.com pada Sabtu (08/10/2022).

“Orang tua saya merupakan pasien JKN yang membeli obat di luar Apotek rumah sakit Larantuka, disebabkan ketiadaan stok obat yang diresepkan oleh dokter” ujar keluarga pasien tidak disebut namanya.

Berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014, peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat.Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.

Hal ini berlaku juga untuk pasien dengan penyakit, yang obatnya tidak ada dalam formularium nasional (fornas).

“Pihak RSUD Larantuka tidak menyediakan informasi terkait mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit, padahal obat yang diresepkan masuk dalam fornas” beber keluarga pasien.

Baca Juga :  RSUD WZ Yohannes Kupang Perkenalkan Layanan Katerisasi Jantung, Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk Masyarakat NTT