Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Di Flotim, Diduga Pasien BPJS Kesehatan Masih Dikenakan Biaya Obat

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Papan nama RSUD Kab.Larantuka.(foto istimewa/Kumparan).

Pelayanan obat pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka disesalkan oleh keluarga pasien karena manajemen rumah sakit seharusnya tidak membiarkan pasien JKN membeli obat di luar Apotek rumah sakit.

Seharusnya informasi terkait mekanisme pegembalian biaya pembelian obat di luar Apotek rumah sakit tersedia bagi pasien.

“Sampai kapan rumah sakit membiarkan ketidakpastian pelayanan obat yang telah diresepkan dokter kepada pasien, masa kami harus keluarkan biaya lagi untuk beli obat yang masuk dalam fornas di luar rumah sakit” kesal keluarga pasien.

Sebelumnya terkait keluhan serupa, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH memberi perhatian serius melalui laman facebooknya (20/09/2022), mengingatkan kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai Formularium Nasional obat BPJS Kesehatan.

“Bagi rumah sakit yang belum menyiapkan mekanisme pengembalian uang jika pasien membeli obat sendiri di luar apotik dan apotik kerja sama diharapkan segera menyusun mekanisme tersebut agar tidak merugikan pasien” tulis Beda Daton pada laman facebook.**

 

Baca Juga :  Pasien Beli Obat di Luar RS, Ini Kata Ketua Komisi C DPRD Flotim