Hukum  

Data Bank Ungkap Fakta Baru Dan BOS Rp126 Juta di SMKN 5 Kupang

Reporter : HN/Tim
Poros NTT News

 PRS – Tuduhan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, terbantahkan.

Berdasarkan rekening koran giro periode 1 Januari–31 Desember 2025 yang diperoleh media ini, dana BOS masuk secara resmi melalui mekanisme negara (SPAN SP2D) dengan total Rp901.530.000.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Semua aliran dana masuk dan keluar terekam rinci,” terlihat dari data transaksi yang mencatat sejumlah penarikan tunai, mulai 17 Februari 2025 untuk tahap I, kemudian 11 Maret melalui cek, hingga penarikan berturut-turut pada 27 Maret Rp50 juta, 10 April Rp70 juta, dan 22 April Rp75 juta.

Namun fakta penting muncul pada 5 Mei 2025.

“Ada setoran tunai Rp126.220.000 yang tercatat sah dalam sistem perbankan,” jumlah yang sama dengan nominal yang sebelumnya dituduhkan hilang.

“Artinya, uang itu tidak lenyap, tetapi sempat keluar lalu kembali masuk ke rekening sekolah,” berdasarkan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Penelantaran Anak & Istri, PIAR NTT Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

Seluruh transaksi ini terjadi saat Dra. Safirah sudah diberhentikan sementara. “Pengelolaan saat itu berada di tangan Plt Kepala Sekolah, Hebner Dakabesy,” sebelum kemudian statusnya dibatalkan oleh putusan PTUN Kupang.

Di sisi lain, dana Rp126.220.000 tersebut diperuntukkan bagi 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung