Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Wayan Cs,Terdakwa Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Jalani Sidang Dakwaan

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Ikut sidang gunakan kursi roda dr.Wayan cs,terdakwa kasus Alkes RSUD Kefamenanu jalani sidang dakwaan

Kefa,Porosnttnews.Com Tiga orang terdakwa kasus  korupsi pengadaan Alkes RSUD TTU mengikuti sidang yang digelar pada  hari Jumat,2 September 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimy Lambila, SH, MH melalui kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip, SH.

Pada Kejaksaan Negeri TTU, menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu Tahun 2015.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa dr.I wayan Niarta.M.Kes,  Iswandi Ilyas, Fery Oktaviano.

Terpantau di persidangan Penuntut Umum S.Hendrik Tiip.SH dan Andrew P Keya.SH membacakan dakwaan yang didakwakan kepada I Wayan Niarta.Cs.

Terdakwa I Wayan Niarta.cs didakwa melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal , subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Terlihat terdakwa I Wayan Niarta hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa tabung oksigen untuk berjaga – jaga dalam mengikuti persidangan hingga akhir.

Baca Juga :  Soal P21 Kasus Penkase, Pakar Hukum Samuel Haning "Semua  Masyarakat NTT Tetap Tenang"

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaannya, sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs.