Kupang,Porosnttnews.com- Proses hukum kasus pembunuhan ibu muda Astri Manafe dan anaknya Lael Manccabe di Kota Kupang, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh ini sudah penyerahan berkas kasus pembunuhan di penkase dari penyidik polda NTT ke kejaksaan.
Kepada semua masyarakat NTT tetap tenang sudah adanya tahap penyerahan berkas kasus pembunuhan di penkase dari Penyidik Polda NTT ke kejaksaan,” Demikian Pengacara sekaligus Analisis Pakar Hukum Dr.Samuel Haning SH. MH kepada media ini Kamis, (31/03/2022)di ruang kerjanya .
Menurut Nya, Dugaan masyarakat soal pelaku lain selain Randy Badjideh akan terbukti di pengadilan saat kasus disidangkan.
“Dalam sidang bisa saja terungkap fakta-fakta baru bisa juga ada pelaku lain selain Randi,” tegasnya.
Ia sangat mengharapkan penanganan kasus ini boleh berjalan dengan baik tanpa ada tekanan tekanan lain.
” Tegas Analisis Pakar Hukum Samuel Haning SH. MH Kalau pun ada tekanan tekanan adalah tekanan hukum sehingga semua boleh sesuai dengan prosedur.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/icon.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/gnews.png)
![](https://www.porosnttnews.com/wp-content/uploads/2023/12/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.