Soal P21 Kasus Penkase, Pakar Hukum Samuel Haning “Semua  Masyarakat NTT Tetap Tenang”

Reporter : LK Editor: Redaksi
Poros NTT News
gambar Istimewa Analisis Pakar Hukum Samuel Haning SH. MH

Soal penerapan pasal 340 KUHP  menurut-Nya,  itu hukuman maksimal yang sudah diterapkan.

“Memang pasal 340 sangat berat karena pelaku akan dihukum mati tapi saya berpikir sudah sesuai dengan aturan yang berlaku apalagi kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur yang tidak berdosa,”

Ia menegaskan, saksi-saksi yang memberatkan pelaku Randy, Sam Haning  mengatakan,  harus juga melihat psikologis para saksi sehingga  para saksi boleh menyampaikan apa yang ia ketahui di persidangan.

” karena secara hukum keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti di persidangan,” ujarnya.

Saya mengharapkan masyarakat NTT agar tetap tenang mengikuti proses yang telah berjalan, sehingga proses ini bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekaligus memberikan kesempatan kepada penyidik seluas-luasnya sehingga mereka boleh bekerja dengan apa yang telah menjadi aturan dan kasus ini boleh terungkap secara terang benderang.**

Baca Juga :  Berkat Bunda Julie Laiskodat, PTTEP Indonesia Hadirkan Sumur Bor Di NTT