Wayan Cs,Terdakwa Kasus Alkes RSUD Kefamenanu Jalani Sidang Dakwaan

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News
Ikut sidang gunakan kursi roda dr.Wayan cs,terdakwa kasus Alkes RSUD Kefamenanu jalani sidang dakwaan

Sedangkan terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Anak Air Padang.

Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan eksepsi.

Sementara terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.

Adapun dakwaan Penuntut Umum terungkap bahwa adanya Kolusi, pengaturan proses tender dan HPS, yang dilakukan bersama sama oleh Direktur RSUD,PPK, Pokja ULP, permintaan fee,

pemberian fee kepada pejabat Pokja ULP, PPK, Direktur RSUD Kefamenanu, petugas perencana anggaran, Bupati,termasuk Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang.

Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan adanya mark Up harga dalam penyusunan HPS yang dilakukan bersama sama dengan pihak swasta.

Dengan adanya eksepsi dari penasihat hukum terdakwa II Iswandi Ilyasdan III, maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 september 2022, kata Hakim Ketua sidang Derman P Nababan yang saat itu di dampingi Lisbet Adelina dan Florence Katarina.

Baca Juga :  Sadis, Prilaku Seorang Suami Tega Membacok Isterinya Sedang Sakit Dalam Keadaan Tidur