Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemkab TTU Sepakat Bersama KPK RI Cegah Korupsi di TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan pose bersama Kasatgas gratifikasi KPK RI di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU.(Foto David)`

Kefamenanu,Porosnttnews.com– Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada  Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999 jo  Undang – Undang  Nomor  20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian mencegah terjadinya Korupsi di Kabupaten TTU, Pemkab setempat melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hal tersebut terlihat dengan adanya kunjungan KPK RI dalam hal ini kepala satuan tugas ( Kasatgas gratifikasi ) Sugiarto berada di  TTU, pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022.

Dalam kunjungan tersebut, dilakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, dipimpin Kasatgas gratifikasi Sugiarto.

Hadir pada kegiatan, Bupati TTU, Kasatgas gratifikasi KPK RI, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Perwakilan Kepala Desa dan Kepala Sekolah se-Kabupaten TTU.

Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mencegah terjadi kasus korupsi, dimana akhir-akhir ini semakin meningkat di Kabupaten TTU,yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.

Baca Juga :  Rute Baru Kapal Cepat Lewoleba-Ende, Cincin Ekonomi Lembata Flores Terhubung

Selain itu, kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk penyadaran, akan pentingnya melindungi diri, agar tidak terjerat persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan Negara.

Bupati TTU, Drs Juandi David dalam sambutannya mengatakan, saya mewakili masyarakat TTU menyambut dengan baik utusan KPK RI yang yang berkunjung ke Kabupaten TTU.