Kefamenanu,Porosnttnews.com– Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian mencegah terjadinya Korupsi di Kabupaten TTU, Pemkab setempat melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Hal tersebut terlihat dengan adanya kunjungan KPK RI dalam hal ini kepala satuan tugas ( Kasatgas gratifikasi ) Sugiarto berada di TTU, pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022.
Dalam kunjungan tersebut, dilakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, dipimpin Kasatgas gratifikasi Sugiarto.
Hadir pada kegiatan, Bupati TTU, Kasatgas gratifikasi KPK RI, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Perwakilan Kepala Desa dan Kepala Sekolah se-Kabupaten TTU.
Tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mencegah terjadi kasus korupsi, dimana akhir-akhir ini semakin meningkat di Kabupaten TTU,yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste.
Selain itu, kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk penyadaran, akan pentingnya melindungi diri, agar tidak terjerat persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan Negara.
Bupati TTU, Drs Juandi David dalam sambutannya mengatakan, saya mewakili masyarakat TTU menyambut dengan baik utusan KPK RI yang yang berkunjung ke Kabupaten TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.