Menurut Bupati David, kunjungan ini dianggap sebagai bentuk dukungan dari KPK RI kepada Pemkab TTU, dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,yang berdampak pada tindakan korupsi atau gratifikasi.
“Kegiatan ini merupakan penyadaran agar, pelayanan publik di Kabupaten TTU harus profesional dan akun tabel, sehingga terhindar dari tindakan korupsi,” ungkap Bupati David.
“Kita bersama KPK RI sepakat, untuk berantas korupsi di Kabupaten TTU” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah Daerah TTU dibawa kepemimpinan saya bersama Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang baik, dan menekan kerugian Negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi.
Ia mengakui Pemda TTU pada tahun 2027 sudah ada Peraturan Bupati Timor Tengah Utara (PERBUP) nomor 39 tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi yang didalamnya termuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Namun pelaksanaan di lapangan belum juga maksimal, apalagi terkait dengan gratifikasi yang bagi sebagian ASN belum dipahami secara benar.
“Maka melalui momentum yang berharga ini, selain kita dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, juga menjadi momentum evaluasi, tentang sudah sejauh mana peran UPG dalam menjalankan perannya, termasuk hal-hal yang menjadi kendala di lapangan”.jelasnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.