Daerah  

Pemkab TTU Sepakat Bersama KPK RI Cegah Korupsi di TTU

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan pose bersama Kasatgas gratifikasi KPK RI di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU.(Foto David)`

Menurut Bupati David, kunjungan ini dianggap sebagai bentuk dukungan dari KPK RI kepada Pemkab TTU, dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel,yang berdampak pada tindakan korupsi atau gratifikasi.

“Kegiatan ini merupakan penyadaran agar, pelayanan publik di Kabupaten TTU harus profesional dan  akun tabel, sehingga terhindar dari tindakan korupsi,” ungkap Bupati David.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

“Kita bersama KPK RI sepakat, untuk berantas korupsi di Kabupaten TTU” tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemerintah  Daerah TTU dibawa kepemimpinan saya bersama Wakil Bupati TTU Drs. Eusabius Binsasi, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang baik, dan menekan kerugian Negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi.

Ia mengakui Pemda TTU pada tahun 2027 sudah ada Peraturan Bupati Timor Tengah Utara (PERBUP) nomor 39 tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi yang didalamnya termuat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Namun pelaksanaan  di lapangan belum juga maksimal, apalagi terkait dengan gratifikasi yang bagi sebagian ASN belum dipahami secara benar.

Baca Juga :  Berikut Mitra10 Buka Lowongan Kerja Dengan Berbagai Posisi Menarik

“Maka melalui momentum yang berharga ini, selain kita dapat meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, juga menjadi momentum evaluasi, tentang sudah sejauh mana peran UPG dalam menjalankan perannya, termasuk hal-hal yang menjadi kendala di lapangan”.jelasnya.**

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung