Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Doris Rihi Diduga Abaikan Hak Nakes dalam RAPBD Perubahan 2022

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto (Istimewa): Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Kab. Flores Timur Theodorus Wungubelen,SH.

Oleh karena pendapatan retribusi pelayanan kesehatan bertambah Rp. 14 Milyar lebih berkorelasi dengan kenaikan insentif tersebut, sedangkan jasa nakes tidak dibayar.

“Faktanya insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Penjabat Bupati mengalami kenaikan atas keberhasilan peningkatan PAD oleh para Nakes, kenapa hak-hak mereka (Nakes) justru diberangus dan tidak diakui” tandasnya

Sesuai ketentuan Perda, selain 40% dari retribusi pelayanan kesehatan menjadi hak para nakes yaitu  40% dari total retribusi pelayanan kesehatan, tetapi juga harus dikeluarkan untuk mengganti seluruh biaya bahan habis pakai yg digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid 19 berdasarkan harga beli x 10 %.

“Insentif retribusi pelayanan kesehatan untuk Penjabat Bupati dinaikan tapi jasa pelayanan  yang menjadi hak para nakes dicari dalil untuk  tidak diakui dengan alasan bahwa Rp.14 Milyar lebih te6rsebut adalah uang pengganti biaya penanganan Covid-19 bersumber dari APBD, oleh karenanya  bukan hak mereka,” tanyanya.

Baca Juga :  Aksi Seribu Lilin di Flores Timur, Rumah Sakit Bukan Rumah Kematian