ENDE, Porosnttnews.com- PT. Kelimutu Permata Nusantara, kontraktor yang mengerjakan paket Rehabilitasi ruas Jalan Wologai –Detukeli, di kabupaten Ende Provinsi NTT diduga menggunakan galian C secara ilegal, sehingga masyarakat setempat meminta Polda NTT segera menangkap pemilik perusahaan tersebut, yakni Direktur PT. Kelimutu Permata Nusantara.
Aktivitas tambang galian C tersebut telah merambah hutan dan dilakukan dengan cara menyelonong tanpa izin dan sepengetahuan aparatur pemerintah setempat. Aktifitas yang diduga bodong atau ilegal tersebut dinilai bisa dijerat pidana karena melanggar sejumlah aturan.
“Kami tidak pernah dapat pemberitahuan, karena izin untuk pertambangan sejak beberapa tahun lalu memang bukan ranah kabupaten lagi, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah,kabupaten Ende, Haris Abdul Majid kepada media Minggu (23/01).
Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala BLHD, Kabupaten Ende, Haris Majid berjanji bersama pejabat terkait di kecamatan akan segera turun mengecek ke lapangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inventarisasi terhadap galian c di kawasan tersebut.
Haris Majid mengakui tidak mengetahui adanya aktivitas galian C yang dilakukan oleh kontraktor atas nama, PT.Kelimutu Permata Nusantara di kecamatan Detukeli yang nota bene masuk dalam Kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Safer salah satu warga kecamatan Detukeli yang ditemui dilokasi itu, mendesak aparat penegak hukum Polda NTT untuk segera menghentikan dan menangkap Direktur PT.Kelimutu Permata Nusantara yang melakukan tambang tak memiliki izin dan bebas merambah hutani menggunakan alat berat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.