“Kami Masyarakat Detukeli minta Kapolda NTT agar jangan sampai hukum terkesan tebang pilih. Siapa pun pemilik dan pengelolanya harus diproses hukum kalau memang ada indikasi ilegal dan pencurian ,” tegasnya.
Safer menuturkan, kewenangan pertambangan saat ini sudah beralih dari pemerintah provinsi ke pusat setelah adanya revisi UU Minerba. “UU Minerba yang baru menyatakan semua perizinan dilimpahkan ke pusat, nah…apakah aktivitas tambang material itu sudah memiliki izin IUP OP / Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ” ujarnya.
Menurutnya, untuk melakukan penambangan, maka harus memiliki IUP Opdari kementrian ESDM untuk mengolah,mengakut dan menjual.Tanpa IUP OP,seluruh aktifitas tambang dilarang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan jika PT.Kelimutu Permata Nusantara memiliki alasan bahwa sudah melakukan pembayaran galian C,maka tindakan itu telah melawan hukum,terutama pemerintah kabupaten Ende yang telah melakukan pungutan liar (Pungli).
“Dasar pembayaran dan pungutan itu harus berdasarkan IUP OP, tidak sembarangan “paparnya.
Disaksikan langsung media ini, ada satu unit Exavator diduga milik PT.Kelimutu Persada Nusantara sedang melakukan penggalian material di lokasi tersebut untuk digunakan pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Wologai – Detukeli. Pagu Proyek tersebut sebesar Rp. 7.505.505.000,sumber dana dari APBD I (sumber pinjaman Daerah –PT.SMI) Nomor kontrak : PUPR.BM.05.01/602/146/IX/2021 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kelender.(Tim/ML)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.