Polda NTT Diminta Tangkap Direktur PT.Kelimutu Permata Nusantara Terkait Galian C Ilegal

Poros NTT News

“Kami Masyarakat Detukeli minta Kapolda NTT agar jangan sampai hukum terkesan tebang pilih. Siapa pun pemilik dan pengelolanya harus diproses hukum kalau memang ada indikasi ilegal dan pencurian ,” tegasnya.

Safer menuturkan, kewenangan pertambangan saat ini  sudah beralih dari pemerintah provinsi ke pusat setelah adanya revisi UU Minerba. “UU Minerba yang baru menyatakan semua perizinan dilimpahkan ke pusat, nah…apakah aktivitas tambang material itu sudah memiliki izin IUP OP / Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ” ujarnya.

Menurutnya,  untuk melakukan penambangan, maka harus memiliki IUP Opdari kementrian ESDM untuk mengolah,mengakut dan menjual.Tanpa IUP OP,seluruh aktifitas tambang dilarang berdasarkan UU Nomor  4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan jika PT.Kelimutu Permata Nusantara memiliki alasan bahwa sudah melakukan pembayaran galian C,maka tindakan itu telah melawan hukum,terutama pemerintah kabupaten Ende yang telah melakukan pungutan liar (Pungli).

“Dasar pembayaran dan pungutan itu harus berdasarkan IUP OP, tidak sembarangan “paparnya.

Disaksikan langsung media ini, ada satu unit Exavator diduga milik PT.Kelimutu Persada Nusantara sedang melakukan penggalian material di lokasi tersebut untuk digunakan pekerjaan rehabilitasi ruas jalan Wologai – Detukeli. Pagu Proyek tersebut sebesar Rp. 7.505.505.000,sumber dana dari APBD I (sumber pinjaman Daerah –PT.SMI) Nomor kontrak : PUPR.BM.05.01/602/146/IX/2021 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kelender.(Tim/ML)

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan di TTU, Diduga ada Unsur Perencanaan