Demikian Noch Nomleni menyampaikan bahwa hadirnya Kapolsek KiE di lokasi tanah bersama penyidik Polres TTS, bukannya langsung menuju ke titik pilar untuk penetapan ulang batas tanah malah masih melakukan pertemuan khusus dengan penyerobotan tanah.
Setelah selesai pertemuan diminta Noch Nomleni atau pemohon untuk menghindar jauh dari jarak titik lokasi dengan beralasan bahwa biarkan saja hanya kami yang bersama Tim ATR/BPN pertanahan TTS, saksi-saksi batas tanah, dan salah satu pihak untuk menunjukan pilar pada batas tanah tersebut.
Namun, berjalannya waktu proses penyelesaiaannya berbeda dimana Kapolsek Ki’E perintahkan anggota yang melaksanakan Pengamanan untuk pulang dan telah tinggalkan pihak pelapor dan pihak terlapor bersama keluarganya di tempat lokasi penyerobotan tanah.
Dengan beralasan bahwa akan terjadi kerisuhan sehingga mereka kurang personil atau jumlah anggotanya kurang, ujar Noch Nomleni, kecewa dengan pelayanan Polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.