TTS,PRS-Penetapan ulang batas tanah Noch Nomleni dengan hadirnya Tim ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS dan dikawal langsung oleh Kapolsek Ki’E beserta sejumlah anggota Polres TTS terdiri dari penyidik Polres TTS, Anggota Polsek kiE dan Anggota Polsek Amanatun Selatan, pada hari jumat, 20/01/2023.
Tujuan Tim ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten TTS turun ke lokasi tanah milik Noch Nomleni untuk melakukan pengembalian batas-batas tanah yang telah terdaftar berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Noch Nomleni.
Namun, Pemerintah dalam hal ini Kepala Desa Oinlasi, (Yeremias Nomleni) diduga oknum mengancam dan memprovokasi tanpa adanya bukti autentik berupa sertifikat atau bukti-bukti lain yang diperlihatkan kepada pihak-pihak yang hadir dan mempersalahkan pihak ATR/BPN yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Noch Nomleni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.