Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Harapan Noch Nomleni Pelayanan Dalam Kepolisian Harus Profesional

Reporter : AN Editor: Redaksi
Poros NTT News

Padahal kedua belah pihak masih ada di Lokasi, pertanyaannya apakah masyarakat yang akan melakukan pengamanan terhadap anggota Polri atau Polri yang melakukan Pengamanan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Pengamanan Kepada Kapolres TTS tanggal 16 januari 2023 terlampir.

Selain itu Noh Nomleni sebagai pemilik tanah sangat menyayangkan sekali dengan Pihak Penyidik Polres TTS karna Laporan Kasus Penyerobotan Tanah sesuai Laporkan Polisi Nomor : B/22/I/2022/Polres TTS/ Polda NTT, tanggal 12 bulan januari 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi terlampir,  namun sampai saat ini Prosesnya masih dalam penyidikan di Unit Reskrim Polres TTS dan menurut kami masyarakat kecil merasa sepertinya kasus ini kami sebagai Pelapor di permainkan.

Padahal Bukti Kasus Penyerobotan Tanah Jelas Sertifikatnya ada serta kami suda foto copy dan serahkan ke Penyidik Polres TTS, jelas Noch.

Dirinya mengatakan bahwa Saksi saksi dari batas tanah sudah ada dan telah memberikan keterangan atau sudah BAP di Unit Reskrim Polres TTS kemudian Saksi Ahli dari Kantor Pertanahan TTS telah memberikan keterangan dan sudah di BAP oleh Penyidik Polres TTS.

Baca Juga :  Soal P21 Kasus Penkase, Pakar Hukum Samuel Haning "Semua  Masyarakat NTT Tetap Tenang"

Namun sampai saat ini Berkas Perkaranya belum di Kirim ke Kejaksaan Negeri soE TTS, sehingga menurut kami sepertinya Kasus ini sengaja di Permainkan sehingga Penanganannya sangat Lambat.

Harapannya agar Penyidik Polres TTS bisa Proses selesaikan Kasus Penyerobotan tanah tersebut, memang sebelumnya sudah 3 (tiga) kali dilakukan pertemuan Mediasi di Polres TTS dan Terlapor mengakui bahwa benar-benar Tanah tersebut adalah milik dari Pelapor atas nama NOh Nomleni.

Dari hasil 3 (tiga) kali Pertemuan Mediasi Polres TTS, belum ada kesepakatan, sehingga Terlapor berjanji untuk keluar dari Lokasi Tanah tersebut. Namun sampai saat ini belum sama sekali.

Menurut Kuasa Hukum, Marsen W. Sila, S.H, menyampaikan bahwa kami sangat kecewa dengan pelayanan pada pihak keamanan.

Jadi harapan kami kedepan polsek KiE harus bekerja secara profesional lagi dimana mekanisme surat menyurat harus tahu. Karena surat permohonan pengaman penetapan batas tanah sudah di berikan.

Sebenarnya pihak keamanan itu perlu untuk dikawal hingga tuntas bukan di saat belum berjalannya penetapan batas tanah kapolsek KiE perintahkan aggotanya untuk mundur. Dengan beralasan bahwa tim keamanan jumlahnya berkurang jadi seandainya penetapan batas tanah ini tetap dilaksanakan mungkin saja ada korban.