Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kena Sanksi, Dua Tahun Beruntun Desa Rumang Tidak Dapat Dana Desa

Reporter : Teddi L
Poros NTT News
Warga desa Rumang menyampaikan aspirasi kepada Komisi I DPRD Lembata dan Dinas PMD Lembata hari ini. (Bungamuda)

Lembata,Porosnttnews.com-Tahun 2022 dan 2023, Desa Rumang di Kecamatan Buyasuri dipastikan tidak mendapat alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.

Hal itu terungkap dalam rapat Komisi I DPRD bersama Dinas PMD dan perwakilan dari tokoh masyarakat desa Rumang di kantor DPRD Lembata, Senin (20/6).

Menurut Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lembata Agus Wukak, alasan sehingga Desa Rumang bakal tidak mendapat alokasi Dana Desa karena lembaga BPD tidak mau menandatangani dokumen APBDES yang diajukan pemerintah desa.

Dan sebagai sanksinya, pemerintah pusat berpotensi membatalkan alokasi dana desa untuk Desa Rumang selama dua tahun berturut-turut, masing-masing per tahun sebesar Rp.950.000.000.

“Tahun 2022 dan 2023 mereka terancam tidak dapat dana transfer pemerintah pusat, masing-masing 950 juta per tahun,” beber Agus Wukak, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Lembata, Senin (20/6).

Sebenarnya kata dia, uang itu sudah masuk ke rekening milik desa, namun secara lembaga BPD bersikeras tidak mau tandatangan APBDES sehingga kondisinya menjadi runyam seperti saat ini.

Dia katakan, batas akhir pencairan dana desa jatuh pada tanggal 23 Juni 2022, sehingga kecil kemungkinan semua dokumen itu diselesaikan dalam waktu singkat.

Baca Juga :  WALHI NTT Sumbang 300 Anak Pohon di Lokasi RISHA Lembata

Belum lagi beberapa tahapan seperti asistensi dokumen, evaluasi hingga posting APBDES membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sementara saat ini waktu tersisa hanya satu hari saja.