Kefamenanu,Porosnttnews.com– Sidang perdana kasus pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu akan digelar pada hari Jumat,17/6 hari ini.
Dalam sidang perdana tersebut, akan menghadirkan tiga orang tersangka yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.
Karena itu, ke – 3 tersangka tersebut di pindahkan dari rumah tahanan Negara Kefamenanu ke rumah tahanan Negara Kupang, pada hari Rabu lalu, 15/6/2022 sekitar pukul 12.45.
Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH, mengatakan hal tersebut, sesuai rilisan yang diterima awak media porosnttnews.com di Kefamenanu Rabu,15/6/2022.
Robert menyampaikan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu telah dilakukan pengeluaran Tahanan dengan tujuan untuk mengikuti persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.