Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Alkes RSUD di TTU Tiga Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kupang

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kefamenanu,Porosnttnews.comSidang perdana kasus pengadaan Alkes pada RSUD  Kefamenanu akan digelar pada hari Jumat,17/6 hari ini.

Dalam sidang perdana tersebut, akan menghadirkan tiga orang tersangka yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.

Karena itu, ke – 3 tersangka tersebut di pindahkan dari rumah tahanan Negara Kefamenanu ke rumah tahanan Negara Kupang, pada hari Rabu lalu, 15/6/2022 sekitar pukul 12.45.

Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH, mengatakan hal tersebut, sesuai rilisan yang diterima awak media porosnttnews.com di Kefamenanu Rabu,15/6/2022.

Robert menyampaikan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu telah dilakukan pengeluaran Tahanan dengan tujuan untuk mengikuti persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sekda PIG, Agus Boli Dukung Kejari Larantuka Tangkap Bendahara BPBD