Kefamenanu,Porosnttnews.com– Sidang perdana kasus pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu akan digelar pada hari Jumat,17/6 hari ini.
Dalam sidang perdana tersebut, akan menghadirkan tiga orang tersangka yakni Didi Darmadi, Agus Sahroni dan Munawar Lutfi.
Karena itu, ke – 3 tersangka tersebut di pindahkan dari rumah tahanan Negara Kefamenanu ke rumah tahanan Negara Kupang, pada hari Rabu lalu, 15/6/2022 sekitar pukul 12.45.
Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,SH, MH, mengatakan hal tersebut, sesuai rilisan yang diterima awak media porosnttnews.com di Kefamenanu Rabu,15/6/2022.
Robert menyampaikan bertempat di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu telah dilakukan pengeluaran Tahanan dengan tujuan untuk mengikuti persidangan perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.