Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Alkes RSUD di TTU Tiga Tersangka Dipindahkan ke Rutan Kupang

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News

Ke-3 tahanan yang dikeluarkan tersebut adalah Tahanan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.

Dikatakannya, proses pengawalan untuk pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip,SH  dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan REZA F

Faundra. SH dan didampingi staf Intelijen Kejari TTU Yudha Bagaskara dan petugas Kamdal  Revon Loy dengan menggunakan Mobil pengawalan Tahanan.

Proses Pemindahan ketiga Tahanan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, berjalan dengan Aman dan Terkendali.

Robert menjelaskan,pada pukul 17.10 wita ke- 3 Tahanan telah tiba di Rutan Kupang,dengan pengawalan dari Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip,SH.

Baca Juga :  DPW SMSI NTT, Minta Kapolda Segera Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Wartawan