Ke-3 tahanan yang dikeluarkan tersebut adalah Tahanan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022.
Dikatakannya, proses pengawalan untuk pemindahan tahanan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip,SH dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan REZA F
Faundra. SH dan didampingi staf Intelijen Kejari TTU Yudha Bagaskara dan petugas Kamdal Revon Loy dengan menggunakan Mobil pengawalan Tahanan.
Proses Pemindahan ketiga Tahanan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun 2015, berjalan dengan Aman dan Terkendali.
Robert menjelaskan,pada pukul 17.10 wita ke- 3 Tahanan telah tiba di Rutan Kupang,dengan pengawalan dari Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip,SH.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.