Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dugaan Asusila Landa Kades di Lembata, Kantor Desa Disegel, Dana Desa Terancam Gagal Cair

Reporter : Teddi Editor: Redaksi
Poros NTT News
Kantor Desa Rumang disegel oleh masyarakat dan aliansi pemuda desa setempat.

Lembata,Porosnttnews.com- Masyarakat Desa Rumang Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa menyegel kantor kepala desa di daerah itu.

Aksi penyegelan ternyata sudah terjadi sejak tanggal 2 Februari 2022 pasca Hamidun Soromaking dilantik menjadi kepala desa pada 28 Desember 2021. Situasi ini masih berlanjut sampai sekarang.

Kantor desa yang diblokade sejak 2 Februari 2022 sampai sekarang oleh masyarakat itu terjadi karena Hamidun Soromaking diduga melakukan tindakan asusila setelah menjabat kepala desa.

Sejak menyegel kantor desa, lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rumang juga tidak mau menandatangani dokumen pendukung dana desa. Hal ini pun berujung masalah, pencairan Dana Desa Tahun 2022 di desa tersebut terancam gagal.

Selain kantor desa disegel serta dokumen dana desa tidak ditandatangani, disinyalir juga bahwa lembaga BPD tidak mengakui adanya Kepala Desa periode 2021-2027 yang sudah dilantik oleh Bupati Lembata Thomas Ola itu.

Masyarakat dan BPD menuntut kantor desa itu baru bisa dibuka segelnya, setelah adanya penyelesaian kasus dugaan tindak asusila tersebut.

Baca Juga :  MGMP Sejarah Tingkat Kabupaten Lembata

Aksi boikot pemerintahan desa dan penyegelan kantor desa ini akhirnya memantik keprihatinan tokoh masyarakat desa setempat.

Tiga tokoh masyarakat yakni, Abdullah Lamatokan,  Zainudin Marisa, Baharudin Taka Langobelen pada 12 April 2022 akhirnya mendatangi Bupati Lembata Thomas Ola di Kantor Bupati Lembata di Lewoleba.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lembata untuk segera mengambil sikap tegas menyelesaikan masalah yang terjadi di desa Rumang.

Pemerintah kabupaten juga diminta memberikan solusi agar pencarian dana desa tahun ini tidak terancam gagal, termasuk memberikan sanksi tegas kepada lembaga BPD.