“Bupati menyarankan untuk menyiapkan data dukung terhadap kepemimpinan desa Rumang. Kedua, segel kantor desa ini bisa dibuka paten. Waktu kami bertemu Bupati ada juga pak Kadis BPMD,” ujar Bharudin Taka Langobelen kepada media beberapa waktu lalu.
Perihal ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lembata, Yos Raya Langoday menyarankan agar BPD segera membangun komunikasi dengan pemerintah desa supaya pencairan dana desa segera terlaksana.
“Bapa Bupati hanya berpesan kepada Para tokoh yang menemui Bupati bahwa, kalau masyarakat Rumang mau dapat Dana Desa yang didalamnya ada BLT, maka sampaikan ke BPD sebagai aspirasi masyarakat, segera bangun komunikasi dengan pemdes untuk mengurus semua dokumen perencanaan sesuai regulasi dan buka palang kantor desa untuk pemdes beraktifitas dalam pelayanan pemerintahan,” ungkap Yos Raya.
Yos Raya bahkan menepis permintaan Pemerintah desa dan dara tokoh tentang perlunya intervensi dari Pemerintah Kabupaten atas persoalan yang menimpa desa Rumang.
“Sebenarnya inisiatif itu harus datang dari masyarakat itu sendiri. Mau pembangunan desanya berjalan dibawah pimpinan kepala desa pilihan mereka sekarang atau tidak.
Pemerintah yang paling dekat dengan desa itu adalah camat. Dan camat sudah mengambil langkah-langkah sesuai petunjuk dari kabupaten,” ujarnya.
Dia juga hanya sebatas meminta agar pemerintah setempat perlu membangun komunikasi dengan lembaga BPD, masyarakat dan Aliansi Pemuda Desa Rumang.
Asal tahu saja, sejak kantor desa disegel, pemerintah desa Rumang tidak langi bekerja di kantor desa. Menurut informasi, mereka terpaksa berkantor dari rumah masing-masing.
Informasi yang sama juga berhasil diterima media bahwa, aparat BPD juga tidak lagi bekerja di kantor BPD. Mereka malah berkantor dari rumah masing-masing.
Sama halnya juga dengan Dana Desa, sampai sekarang pencairan dana desa tahun 2022 di desa itu terancam gagal sebab salah satu syarat penandatanganan data dukung desa harus dari Ketua BPD, sementara BPD secara lembaga dikabarkan tidak lagi mengakui adanya Hamidun Soromaking sebagai kepala desa.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.