Kupang,Porosnttnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Flotim untuk menetapkan status laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran dan pelaksanaan kegiatan peremajaan dan penjarangan jambu mete atau diakronimkan dengan “Manja Mente” pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Kepala Kejari Flores Timur melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Cornelis S. Oematan, SH menginformasikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Flotim terkait hasil perhitungan kerugian dalam kasus tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kab.Flores Timur, terkait hasil perhitungannya sehingga dapat ditentukan langkah selanjutnya” ungkapnya kepada Porosnttnews.com ketika dihubungi dari Kupang pada Sabtu (15/10/2022).
Ia menambahkan, sebelumnya Kejari Flores Timur menyerahkan kasus “Manja Mente” ke APIP untuk diaudit terlebih dahulu. Inspektorat Kab. Flores Timur telah menyampaikan Surat Tanda Setor sejumlah Rp. 200 Juta lebih ke Kejari Flores Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.