Kefamenanu,Porosnttnews.com- Tender Ulang posisi Konsultan Perencanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) di desa Ponu Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Besar Anggaran Senilai Rp 1 Milyar diduga gegara Pokja punya perusahaan Konsultan Perencanaan favorit atau jagoan. Padahal, telah ada 1 (satu) dari 22 (dua puluh dua) peserta tender yang dinyatakan memenuhi syarat tender (qualified), tetapi dibatalkan Pokja karena alasan hanya ada perusahaan pemenang tender dan itu berasal dari luar NTT.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Selasa (22/03/2022), menanggapi pengumuman lelang proyek RSUP Ponu pada LPSE Kabupaten TTU.
“Hanya ada dua kemungkinan mengapa hanya satu peserta yang lolos tender. Pertama, syarat kepesertaan tidak diumumkan secara lengkap oleh Pokja. Dan kedua, ada dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang terjadi dimana Pokja sudah punya jagoannya (Konsultan Perencanaan favorit, red) sendiri,” tulisnya.
Menurut Viktor Manbait, sesuai perencanaan proyek tersebut, seharusnya saat ini sudah memasuki tahapan masa sanggah dan pemberian penjelasan Pokja atas hasil tender, tetapi terhambat gara-gara pembatalan oleh Pokja. Dan hal ini menghambat proses dimulainya dan berakhir tepat waktu proyek pembangunan RSUP tersebut.
“Padahal, berdasarkan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang / jasa pemerintah melalui penyedia, batalnya tender tidak dilihat dari banyaknya peserta tender yang lolos kualifikasi, sehingga karena satu saja peserta tender yang lolos kualifikasi maka tendernya di batalkan,” jelasnya.
Tender/seleksi, lanjut Viktor Manbait, dikatakan gagal hanya apabila; a)terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b)tidak ada peserta yang memasukan dokumen penawaran setelah ada waktu pemberian perpanjangan; c)tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d)ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ajaib memang perusahaan yang mengikuti tender sebanyak itu, hanya satu perusahaan saja yang memenuhi syarat sehingga harus ditender ulang,” kritiknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.