Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Sidang Putusan Mantan Kepala BPBD dan Bendahara di Kabupaten TTU

Poros NTT News
Mantan kepala pelaksana BPBD TTU mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kupang.

PRS – Sidang putusan atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022 telah berlangsung pada hari Jumat, 5 April 2024.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Yosefina Lake dan mantan Bendahara Florensia Neonbeni menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WITA dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari A. A. Gd. Agung Pranata, SH, CN (Ketua Majelis), Lizbet Adelina, SH (Hakim Anggota), serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Agung Eriansyah, SH, dan Penasihat Hukum Antoni Stevan Bangun, SH dan Luis Balun, SH.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa, Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni, secara bersama-sama telah melanggar ketentuan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kajari TTU Dr. Roberth Jimy Lambila, S.H, M.H yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya, S.H, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Yosefina Lake dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YSH, Martin Lau: Forum Peduli Anggota (FPA) Ilegal dan Melakukan Pencemaran Nama Baik

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 3 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp. 419.277.670. Andrew Keya menegaskan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita.

Sementara itu, terdakwa Florensia Neonbeni divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsidiar 3 bulan kurungan.