PRS – Berdasarkan keterangan yang diperoleh, El Asamau, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor Urut 5 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disampaikan Ketua tim kuasa hukum El Asamau, Bildad Thonak pada Kamis, (28/03) bahwa gugatan hasil pemilihan DPD RI Provinsi NTT ke Mahkamah Konstitusi telah memenuhi syarat untuk disidangkan secara resmi.
Sidang perdana sengketa hasil pemilihan DPD NTT direncanakan akan segera digelar pada bulan April mendatang.
Menurut Bildad Thonak, berkas gugatan secara formil telah memenuhi persyaratan dan secara resmi terdaftar di MK.
“Dari data yang kami olah, kami yakin mampu membuktikan kecurangan yang dilakukan,”ujarnya.
Bildad Thonak menambahkan bahwa setelah pendaftaran gugatan secara online, pihaknya diberi kesempatan tiga hari untuk memperbaiki permohonan yang telah diajukan.
“Kami baru pulang dari MK, dan sudah selesai melakukan perbaikan, serta mengajukan beberapa bukti. Jadi tinggal menunggu sidang yang akan digelar pertengahan atau akhir bulan April nanti,” ungkap Bildad.
Bildad Thonak menegaskan bahwa gugatan yang diajukan secara resmi telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi dan memenuhi persyaratan formil.
“Jadi tidak ada yang salah dengan gugatan atau permohonan kami,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.