Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Gugatan Hasil Pemilu DPD RI Dapil NTT Diterima MK, Sidang Perdana Digelar April

Poros NTT News

Menyikapi persiapan sidang, Bildad optimis bahwa pihaknya mampu membuktikan segala dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Kami sudah siapkan dokumen-dokumen dan bukti lain untuk diajukan di MK demi membuktikan setiap dalil kami,” katanya.

Bildad Thonak juga memberikan peringatan kepada penyelenggara pemilu untuk mematuhi prosedur yang berlaku.

“Kami prihatin ketika generasi muda yang berjuang dengan ide, gagasan, dan idealisme, justru dibatasi dengan segala macam kekuatan yang sebenarnya tidak pantas,” tegasnya.

Sementara itu, El Asamau sendiri tidak menutup kemungkinan bahwa proses yang dilakukan saat ini akan berdampak pada kandidat lain.

“Saya yakin bahwa bukti-bukti yang kami ajukan akan diterima oleh MK. Kami hanya memohon doa dan dukungan agar proses ini bisa terang benderang,” ungkap El Asamau.

Dengan demikian, gugatan El Asamau terhadap hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 untuk DPD RI Dapil NTT telah resmi diterima oleh MK dan sidang perdana sengketa hasil pemilihan direncanakan akan segera digelar pada bulan April mendatang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum YSH, Martin Lau: Forum Peduli Anggota (FPA) Ilegal dan Melakukan Pencemaran Nama Baik

Reporter : Endik