PRS – Kasus dugaan money politik di Kabupaten Malaka, NTT, melibatkan Antonius Un, seorang caleg DPRD dari PKB Dapil 3, telah resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka.
Menurut laporan yang diterima oleh Bawaslu pada Jumat, 16 Januari 2024, oleh Januarius J Mau, A.Md di Sekretariat Panwascam Io Kufeu, dilaporkan bahwa Antonius Un diduga terlibat dalam praktek politik uang di Desa Ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu.
Laporan tersebut disertai dengan dua alat bukti berupa rekaman video dan audio selama 2.54 menit, serta keterangan dari seorang saksi kunci yang turut mengamankan kejadian tersebut.
Januarius, yang juga merupakan caleg DPRD Malaka dari PKB, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga nama baik partai dan melindungi integritas sesama caleg PKB di Dapil 3.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.