Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Antoni Nitti Susanto Dibebaskan oleh JPU Kupang dari Dakwaan Penyalahgunaan BBM Solar

Poros NTT News

Kupang,PRS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang memutuskan untuk membebaskan Antoni Nitti Susanto atas tuduhan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar di Kabupaten Sabu Raijua pada Senin,5 Februari 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Antoni Nitti Susanto dengan hukuman lima tahun penjara. Namun, putusan yang diambil oleh majelis hakim ternyata berbeda.

Putusan dibacakan oleh ketua Majelis hakim, Sarlota Suek, didampingi dua hakim anggota, Sisera S.N Nenohayfeto, dan Akhmad Rosady.

Hakim memutuskan memberikan vonis bebas kepada terdakwa, dengan alasan bahwa perbuatan Antoni Nitti tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan memungkinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 55 ayat 1.

Dengan putusan ini, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU, dan hakim memulihkan harkat serta martabat Antoni Nitti Susanto.

Baca Juga :  Wartawan PorosNTT Siuslaus Efendi Alami Percobaan Pembunuhan dengan Mobil Tak Dikenal