Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Antoni Nitti Susanto Dibebaskan oleh JPU Kupang dari Dakwaan Penyalahgunaan BBM Solar

Poros NTT News

Sementara itu, biaya perkara akan dibebankan kepada negara.

Keputusan ini menjadi sorotan dalam kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar yang melibatkan Antoni Nitti Susanto di Kabupaten Sabu Raijua.

Reporter: Hendrik

 

 

Baca Juga :  Advokat Meridian Dewanta, SH, Desak Kejaksaan Negeri Ngada Sikapi Kasus Korupsi Bupati Nagekeo