Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Bau-Bau Kab. Kupang ‘Mengamankan’ Warga Malaka dan TTS Karena Mencari Pekerjaan di Papua Barat

Poros NTT News
( Gambar, Kondisi Warga Malaka dan TTS Bersama Anak Kecil Sempat di Amankan Selama Tiga Hari)

Kupang,Porosnttnews.com- Pandemi Covid-19 ternyata berdampak sulitnya mendapat pekerjaan. Tuntutan kebutuhan ekonomi  warga dari Kabupaten Malaka dan TTS yang mau bekerja di Sorong, Papua Barat ‘diamankan’ oleh pihak kepolisan Polres Bau-bau pada hari jumad 21 Januari 2022.

Sesuai pantauan media di lapangan terdapat beberapa anak yang masih berumur 2 sampai 3 tahun dibiarkan tidur tergelentang diatas lantai depan teras ditengah situasi Demam Berdarah dan jauh dari rasa kemanusian.

Ada pun tindakan pihak Polres Bau-Bau Kupang menahan warga yang bernama Marius Manek  sebagai perekrut tenaga kerja selaku mandor pembibitan PT. Inti kebun sawit di Sorong Papua Barat sudah mencapai 4 hari tanpa dasar hukum yang jelas.

“Menyangkut dengan penahan oleh anggota Polres Bau-Bau bagi kita di ARAKSI sesuai informasi di media adalah bentuk kriminalisasi karena landasan hukum yang dilakukan oleh penyidik sangat tidak mendasar,” tegas ketua Araksi, Alfred Baun.

‘’Perlu dipahami, itu orang-orang sementara mau mencari hidup  bukan bekerja diluar negeri tapi ada di wilayah NKRI jadi jangan dipersulit dengan administrasi.’’

Baca Juga :  Meningkatnya Kekerasan Seksual Terhadap Anak LBH SIKKAP Lembata Angkat Bicara

“Kalau bekerja diluar negeri, ada UU Imigrasi dan Pekerja Migran sehingga bisa diperketat secara administrasi. Kalau sekedar dari Kabupaten Belu datang ke Kupang atau pergi ke Jawa, itu tidak termasuk pada UU Imigrasi dan Pekerja Migran. Jadi mereka bebas,” Terang Alfret Baun kepada media Senin, 24/01/2022.

Jika ada temuan pelanggaran secara administrasi, suruh mereka pulang untuk mengurus dulu surat-suratnya bukan melakukan penahanan terhadap orang-orang tersebut. Disitu tidak ada masalah kejahatan yang muncul dan saya kira tidak ada pelanggaran administrasi. Penahanan hanya terhadap Tersangka tindak pidana. Bukan juga Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi. Masyarakat ditahan ditengah perjalanan dan kemudian katanya ‘diamankan’.

Penahanan Marius Manek sudah menjalani 4 (empat) hari, menunjukkan Polisi Polres  Bau-Bau melanggar  aturan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Polisi Polres Bau-Bau seharusnya menegakkan aturan hukum bukan sendiri yang  melanggar aturan hukum. Poinnya Pak Kapolres segera pulangkan Marius Manek,” Pungkas Alfred Baun.