AN pun minta kepada Pemda TTU dan aparat kepolisian Polres TTU,agar menertibkan kos kosan yang ada di kota Kefamenanu, karena diduga ada kos yang hanya digunakan sebagai tempat sewa bagi orang lain untuk melakukan transaksi seksual.
Terhadap kasus pengeroyokan terhadap anaknya pada 14 Mei 2022, yang mengalami memar pada bagian mata dan kepala nya, AN mengatakan proses ini, kami sudah serahkan kepada aparat penegak hukum,dan tetap siap untuk berlanjut, karena kami sekeluarga sudah mempertimbangkan berbagai hal termasuk konsekwensinya.
Ia juga menyesalkan masyarakat disekitar TKP, yang tidak bisa menolong anaknya,meskipun sempatkan berteriak minta pertolongan pada saat kejadian.
Ada pun harapan yang disampaikan, agar Pemda TTU dan aparat Kepolisian tertibkan tempat – tempat yang diduga selalu disewakan untuk kegiatan seksual.
Dan bila perlu ditutup saja kos kosan atau tempat tersebut,bahkan memangil para pemilik kos untuk bertanggung jawab, karena akan merusak banyak anak muda,terutama nasib mereka di hari depan. Untuk diketahui,masalah ini sedang ditangani penyidik Reskrim Polres TTU.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.