Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari TTU Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Cara Damai

Poros NTT News
Kajari TTU Robert Jimy Lambila,SH, MH, saat menyelesaikan kasus penganiayaan dengan perdamaian antara pelaku dan korban.

Awal peristiwa tersebut ketika korban sedang duduk minum sopi (sejenis minuman keras lokal) didalam tenda, tersangka mengambil gelas ditangan korban langsung menyiram dibagian badannya.

Sambil Tersangka mengatakan “ukuran pemuda di Naipeas ini saya yang berkuasa, tidak ada yang bajingan disini”.

Tidak hanya itu, tersangka juga langsung menampar korban dengan menggunakan tangan kanannya, sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pipi kiri korban (26) mengalami bengkak di pipi kiri.

Hal ini diperkuat dengan adanya Visum Et Repertum Nomor: 228/U/PPN/VIII/2022 tanggal 02 Agustus 2022,yang dikeluarkan oleh Puskesmas Ponu dengan Dokter Pemeriksa atas nama dr. Tian Prianto Dida.

Untuk mendapat persetujuan, apakah dapat dilaksanakan Restoratif Justice terhadap proses perdamaian yang sudah dilakukan Kejari TTU.

Kasi Intel Kejari TTU ini menyampaikan kepada awak media Porosnttnews.com sebelumnya “Kami akan ajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung RI.

Reporter : David Neno Naisali

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejari TTU Menyita Dokumen Penting di Rumah Ketua Araksi TTU