Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari TTU Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Cara Damai

Poros NTT News
Kajari TTU Robert Jimy Lambila,SH, MH, saat menyelesaikan kasus penganiayaan dengan perdamaian antara pelaku dan korban.

TTU,PRS –  Kejari TTU kembali menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Oktovianus adalah pelaku melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kerjadian sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu pada hari Kamis tanggal 3 November 2022.

Tersangka atas nama Oktovianus  Windo Hartun hadir bersama keluarga serta saksi korban Adrianus  Lalian dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka Yoseph Pankrasius Boan Taone,SH.

Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH, melalui kasi Intel Hendrik Ti’ip mengatakan penyelesaian kasus dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita secara damai di Aula Kantor Kejari TTU.

Poros NTT News

Ditandai dengan Berita Acara  Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka Oktovianus Windo Hartun dan Adrianus Lalian selaku saksi korban, serta penasehat Hukum tersangka Yoseph  Pankarius Boan Taone, S.H.

Dipimpin langsung Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, dan didampingi penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, SH, MH, Kirenus Paulus Tacoy, SH, MH serta  Ahmad Fauzi, SH selaku Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejari TTU.

Baca Juga :  Direstui Jadi Desa Binaan, Kades Letneo Berterima Kasih Kepada Kejari TTU