TTU,PRS – Kejari TTU kembali menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Oktovianus adalah pelaku melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kerjadian sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di Naipeas, Desa Nifutasi, Kecamatan Biboki Anleu pada hari Kamis tanggal 3 November 2022.
Tersangka atas nama Oktovianus Windo Hartun hadir bersama keluarga serta saksi korban Adrianus Lalian dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka Yoseph Pankrasius Boan Taone,SH.
Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, SH, MH, melalui kasi Intel Hendrik Ti’ip mengatakan penyelesaian kasus dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita secara damai di Aula Kantor Kejari TTU.
Ditandai dengan Berita Acara Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka Oktovianus Windo Hartun dan Adrianus Lalian selaku saksi korban, serta penasehat Hukum tersangka Yoseph Pankarius Boan Taone, S.H.
Dipimpin langsung Kajari TTU Roberth Jimy Lambila, dan didampingi penuntut Umum selaku Fasilitator Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, SH, MH, Kirenus Paulus Tacoy, SH, MH serta Ahmad Fauzi, SH selaku Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejari TTU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.