TTU,PRS – Mantan kepala Desa Fatu Sene, Dionisius Taus, dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan Tipikor Kupang dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan
Vonis putusan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dalam siaran Persnya kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimy Lambila S.H,M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU S.Hendrik Tiip,S.H yang diterima Media Poros NTT mengatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ini, dipimpin oleh Sarlota M. Suek,S.H,dan didampingi Yulius Eka Setiawan,S.H,M.H,Meki Priantini, S.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang menyatakan:
-Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.
– Membebaskan Terdakwa Dionisius Taus oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
– Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus (DT) terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.440.958.301,24 (Empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah dua puluh empat sen).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.