Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Terbukti Bersalah Mantan Kepala Desa Fatu Sene Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Poros NTT News

TTU,PRS – Mantan kepala Desa Fatu Sene, Dionisius Taus, dinyatakan bersalah dalam sidang pengadilan Tipikor Kupang  dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan

Vonis putusan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang.

Dalam siaran Persnya kepala Kejaksaan Negeri TTU Dr.Roberth Jimy Lambila S.H,M.H melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari TTU S.Hendrik Tiip,S.H yang diterima Media Poros NTT mengatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim ini, dipimpin oleh Sarlota M. Suek,S.H,dan didampingi Yulius Eka Setiawan,S.H,M.H,Meki Priantini, S.H.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Kupang menyatakan:

-Terdakwa Dionisius Taus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

– Membebaskan Terdakwa Dionisius Taus oleh karena itu dari Dakwaan Primair.
– Menyatakan Terdakwa Dionisius Taus (DT) terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga :  Inilah pesan Bupati TTU Terhadap 6 orang Penjabat Kepala Desa Dilantik

– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.440.958.301,24 (Empat ratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah dua puluh empat sen).