Dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
-Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dan jika tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
-Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.
Majelis Hakim juga Menghukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.
Terhadap Putusan Majelis Hakim,baik terdakwa maupun Penuntut Umum, menyatakan masih Pikir – pikir selama 7 hari ke depan.
Sidang putusan ini juga dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari TTU S. Hendrik Tiip.S.H , Andrew P Keya.S.H, Ridhollah Agung Erinsyah.S.H dan terdakwa Dionisius Taus yang didampingi penasihat hukumnya.
Reporter: DV
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.