Hukum  

Terbukti Bersalah Mantan Kepala Desa Fatu Sene Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Poros NTT News

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

-Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000 dan jika tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

-Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.

Majelis Hakim juga Menghukum terdakwa untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp.5.000.

Terhadap Putusan Majelis Hakim,baik terdakwa maupun Penuntut Umum, menyatakan masih Pikir – pikir selama 7 hari ke depan.

Sidang putusan ini juga dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari TTU S. Hendrik Tiip.S.H , Andrew P Keya.S.H, Ridhollah Agung Erinsyah.S.H dan terdakwa Dionisius Taus yang didampingi penasihat hukumnya.

Reporter: DV

Baca Juga :  Laporan Dugaan Korupsi di Dinkes Serdang Terkait Dana Intensif Covid-19, BOK, JKN, dan HIV Terhenti di Polda