PRS – Pengacara Fransisco Bernando Bessi atau yang akrab disapa Sisco Bessi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan Akun Lika Liku NTT yang menyebarkan informasi bermuatan fitnah dan membentuk opini publik secara sistematis.
Sisco Bessi, yang kini bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media pada Senin (28/7/2026).
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum dan pihak Polda NTT telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang akan menjadi dasar proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Semua bukti sudah kami kantongi. Mereka akan menjadi busuk lama di dalam penjara. Bukan hanya adminnya, tetapi juga oknum-oknum yang berafiliasi dengan admin tersebut akan diproses secara hukum,” tegas Sisco Bessi.
Soroti Putusan Praperadilan
Sisco menjelaskan, publik perlu memahami bahwa telah terbit Putusan Praperadilan Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurutnya, putusan tersebut menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon berinisial GF.
Ia menegaskan dirinya tidak memberikan komentar terhadap substansi putusan, namun mengingatkan bahwa salah satu poin penting yang harus diketahui masyarakat adalah permohonan pemohon telah ditolak oleh pengadilan.
Dugaan Jejaring Akun Media Sosial
Dalam kesempatan itu, Sisco juga mengungkap dugaan adanya jaringan pengelola sejumlah akun media sosial yang disebut memiliki keterkaitan.
Ia menyebut akun TikTok Lika Liku NTT, serta beberapa akun lain seperti Flobamora Terbongkar, Fakta NTT, Viral Kupang, dan Viral Lika Liku NTT dan beberapa lainnya, diduga dikelola oleh admin yang sama.
Menurutnya, dugaan tersebut telah menjadi bagian dari proses penyelidikan dan akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sisco bahkan menyebut dugaan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui rekening Bank BNI atas nama adiknya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












