Oleh: Julio Leba, SH., MH
Lawyer & Legal Consultant pada Stara Lawfirm
Ketika Kepercayaan Klien Mulai Runtuh
PRS – Profesi advokat sejak lama dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Sebutan itu bukan diberikan karena kekuasaan yang dimiliki seorang advokat, melainkan karena tanggung jawab moralnya dalam memperjuangkan keadilan dan membela hak-hak masyarakat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa citra tersebut mulai menghadapi tantangan serius.
Pengalaman penulis saat berbincang dengan seorang pengusaha nasional dalam penerbangan menuju Surabaya menjadi ilustrasi yang menggugah. Pengusaha tersebut mengaku pernah membayar honorarium ratusan juta rupiah kepada seorang advokat berdasarkan perjanjian yang sah.
Akan tetapi, menurut pengakuannya, pendampingan hukum yang dijanjikan tidak dijalankan sebagaimana mestinya hingga akhirnya persoalan itu berujung pada proses hukum.
Tentu semua pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kisah tersebut menunjukkan satu hal penting: ketika hubungan kepercayaan antara advokat dan klien rusak, yang tercoreng bukan hanya nama individu, tetapi juga kehormatan profesi advokat secara keseluruhan.
Officium Nobile Bukan Sekadar Gelar
Sejarah mencatat bahwa profesi advokat lahir dari semangat membantu mereka yang lemah dan tertindas.
Pada masa Yunani Kuno dikenal para logografer yang membantu menyusun pembelaan hukum. Tradisi itu berkembang pada zaman Romawi ketika para advokat hadir untuk mendampingi masyarakat mencari keadilan, bahkan tanpa mengutamakan imbalan materi.
Dari sejarah inilah lahir istilah officium nobile, profesi yang menjadikan integritas, keberanian moral, dan pengabdian kepada keadilan sebagai fondasi utama.
Honorarium yang diterima advokat pada hakikatnya bukan sekadar pembayaran jasa, tetapi bentuk penghormatan atas pengabdian dalam membela hak seseorang.
Sayangnya, nilai luhur tersebut kini mulai bergeser.
Ketika Komersialisasi Mengalahkan Integritas
Tidak dapat dipungkiri, perkembangan zaman membawa perubahan dalam dunia profesi hukum. Akan tetapi, perubahan itu tidak boleh menghapus nilai-nilai dasar profesi.
Fenomena munculnya oknum advokat yang lebih mengejar keuntungan finansial, mempertontonkan kemewahan, terlibat mafia perkara, hingga berhadapan dengan proses hukum sendiri menjadi alarm bagi dunia advokat Indonesia.
Jika orientasi profesi bergeser dari pengabdian menjadi semata-mata bisnis, maka makna officium nobile perlahan akan kehilangan ruhnya.
Padahal masyarakat tidak mencari advokat yang paling terkenal atau paling kaya. Masyarakat membutuhkan advokat yang dapat dipercaya.
Kode Etik Sudah Jelas, Persoalannya Ada pada Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia sebenarnya telah memberikan pedoman yang sangat jelas mengenai standar moral seorang advokat.
Seorang advokat dituntut bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi kejujuran, memiliki keberanian moral, serta memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












