TTU,PRS– PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri untuk membahas laporan dugaan penyelewengan dana yang terjadi di Desa Subun, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pertemuan penting ini berlangsung pada Senin, 10 Juli 2023, dengan tujuan memperoleh kejelasan dan langkah hukum yang akan diambil untuk mengungkap kebenaran di balik pengaduan ini.
Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan dari PMKRI Cabang Kefamenanu dan pihak kejari Kasie Intel diwakili Hendrik Tiip, S.H.
Dalam laporan yang diajukan oleh PMKRI Cabang Kefamenanu, diduga ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak terkait di Desa Subun.
Presidium Gerakan Kemasyarakat PMKRI Cabang Kefamenanu Valerianus Kou kepada media mengatakan bahwa kami datang membawa aspirasi terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa Subun, Bestobe periode 2015-2021.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, diduga digunakan secara tidak benar atau bahkan menguap tanpa jejak.
Selain itu, laporan ini Presidium Gerakan Kemasyarakat PMKRI Cabang Kefamenanu Valerianus Kou mengatakan sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
“Kami datang dengan harapan besar semoga persoalan di Desa Subun Bestobe dan mau pun desa lain di TTU melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan negara dapat diselesaikan sehingga adanya kebenaran, keadilan dan kepuasaan dari seluruh masyarakat terkait,”ujarnya.
Pada kesempatan ini, mereka mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini dan menindak tegas para pelaku jika terbukti bersalah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.