Ketua Cabang PMKRI, Valerianus Kou, mengungkapkan kekhawatiran mendalamnya terhadap dugaan penyelewengan dana ini.
“Kami berharap agar Kejaksaan Negeri dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa keadilan bagi masyarakat Desa Subun yang menjadi korban. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak boleh disalahgunakan,” ujarnya.
Dikatakan Valerianus bahwa kehadirman mereka juga diterima baik oleh pihak kejari Kasie. Intel TTU, yang diwakili Bapak Hendrik Tiip, S.H menyampaikan bahwa sudah banyak laporan penyelewengan dana desa oleh sejumlah Desa di Kab. TTU.
Adanya laporan ini sudah sejak sebelum pemilihan Kepala Desa , hingga pasca pemilihan pemilihan Kepala Desa.
Terikait Laporan dari masyarakat Subun Bestobe “Kami akan menindaklanjuti secara bertahap oleh karena banyaknya laporan dugaan yang masuk.
Sudah diagendakan dalam tahap pertama ini ada 7 Desa yang kami dahulukan untuk yang lainnya segera kami tindaki,ungkap Hendrik selaku Kasie. Intel Kejari TTU.
Demikian ia juga menyampaikan terima kasih kepada unsur PMKRI yang telah menjadi wadah yang baik sebagai penyambung lidah masyarakat.
“Pulang dan sampaikan kepada masyarakat bahwa dugaan laporaan penyalahgunaan yang berindikasi kerugiaan keuangan negara kami sudah mulai tindaklanjuti dan akan kami usut semua laporan yang ada,”tandasnya.
Reporter: Onli
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












