Rote Ndao,PRS– Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023, pukul 10.30 Wita, Ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao menjadi saksi dari pelaksanaan kegiatan Tahap 2 penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus penyelundupan manusia Warga Negara Asing (WNA) asal Irak.
Adapun jalannya penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh AIPTU Stefanus Palaka,S.H. bersama dengan Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Rote Ndao BRIPKA I Wayan Adi Putra Jawana, S.H bersama 2 Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
Penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh AIPTU Stefanus Palaka,S.H menjelaskan pada pelaksanaan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang bukti yang di terima oleh Ajun Jaksa Madya atas nama Samuel Fernando Bofrianda Naibaho, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rote Ndao.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 di Pantai Dodaek, Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan hukum atas kasus penyelundupan manusia yang melibatkan seorang tersangka bernama Ridwan Supardi (inisial RS).
Tersangka Ridwan Supardi diduga terlibat dalam aksi penyelundupan WNA asal Irak melalui jalur laut di wilayah Rote Ndao.
Dalam kasus ini, tersangka Ridwan Supardi akan dihadapkan pada Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehubungan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP terkait tindak kejahatan penyelundupan manusia.
Hal ini menandakan seriusnya perbuatan tersangka yang telah melanggar hukum terkait imigrasi dan membawa dampak negatif bagi keamanan wilayah perbatasan Indonesia.
Pihak kejaksaan dan penegak hukum bekerja sama dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan terkait perkara ini.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat Rote Ndao mengingat wilayah tersebut merupakan perbatasan negara dan rentan terhadap aksi penyelundupan manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.