Hukum  

Tahap 2 Penyerahan Berkas Perkara Penyelundupan Manusia WNA Irak di Rote Ndao

Poros NTT News
Pelaksanaan kegiatan Tahap 2 penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dalam kasus penyelundupan manusia Warga Negara Asing (WNA) asal Irak.

Dengan mengungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Kepolisian dan kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pelaporan kasus serupa yang dapat mengancam keamanan wilayah dan marwah negara Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Di tengah gencarnya kampanye untuk memerangi perdagangan manusia dan penyelundupan ilegal, kasus ini menjadi salah satu contoh nyata upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi para korban yang menjadi objek eksploitasi.

Diharapkan, melalui pemberitaan ini, masyarakat lebih peka terhadap tindak kejahatan semacam ini dan bersedia melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan manusia dan penyelundupan manusia.

Semoga penegakan hukum yang adil dan transparan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah aksi serupa terjadi di masa yang akan datang. Tetap pantau berita selanjutnya untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kasus penyelundupan manusia WNA asal Irak ini.

Baca Juga :  Kejari TTU Komitmen Amankan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan :

  1. Tersangka an. RIDWAN SUPARDI inisial RS
  2. Barang Bukti :
  3. 1 (satu) buah Handphone merek OPPO A77s
  4. 1 (satu) buah Handphone merek Nokia TA-1174

Catatan

✓. Tersangka RIDWAN SUPARDI adalah hasil pengembangan dari Berkas Perkara tersangka atas nama : RAYAN HIDAYAT GAFUR, DKK Berkas Perkara tersangka Hanafi Laduma Berkas Perkara tersangka Baharuddin, DKK yang telah diserahkan / Tahap 2 sebelumnya pada Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

✓. Peranan Tersangka Ridwan Supardi adalah sebagai Koordinator mengkoordinir pelaku-pelaku penyelundupan 13 WNA asal Irak, menggunakan perjalanan jalur Laut WNA Irak dari Makasar menuju Perairan Ndao dan selanjutnya menuju ke Australia.

✓. Ancaman hukuman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,-

Editor/Redaksi: Hendrik/PorosNTT

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung