PRS – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus menunjukkan komitmennya dalam mengamankan kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pengelola keuangan negara di Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komitmen tersebut terlihat dari berbagai penanganan kasus selama Januari hingga Juli 2024.
Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, S.H, M.H., melalui Kasi Intel S. Hendrik Tiip, S.H., menyampaikan laporan ini kepada media Poros NTT pada Senin, 22 Juli 2024, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64.
Menurut Hendrik, Kejari TTU telah melaporkan penanganan kasus dari berbagai bidang.
“Bidang Pidana Umum (Pidum) mencatat SPDP sebanyak 80 kasus, 59 berkas Tahap I, 51 P-21, 50 Tahap II, 5 Restorative Justice, dan 45 kasus eksekusi,” jelasnya.
Dari data tersebut, kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak mendominasi dengan 25 perkara.
Dalam bidang Pidana Khusus (Pidsus), terdapat 3 perkara penyelidikan, 1 perkara penyidikan, dan 5 perkara eksekusi, dengan jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1.547.680.717,00.
Bidang Intelijen Kejari TTU juga melaksanakan berbagai kegiatan pada tahun 2024, termasuk 4 kegiatan Jaksa Menyapa, 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 1 penyuluhan hukum, dan 1 penerangan hukum.
Kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi mencapai 8 kegiatan, dengan 3 laporan telah diserahkan ke Bidang Pidsus, 3 laporan dalam proses penyelesaian dan 2 laporan siap diserahkan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












