Hukum  

Laporan Riesta Megasari Uji Kinerja di Polresta Kupang Kota

Poros NTT News

PRS – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp97 juta yang dilaporkan sejak Oktober 2025 di Polresta Kupang Kota kembali menuai sorotan tajam.

Kuasa hukum korban, Fransisco Benando Bessie menilai aparat penegak hukum bergerak lambat dan terkesan membiarkan kasus tersebut tanpa kepastian hukum selama berbulan-bulan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Menurut Fransisco, laporan kliennya, Riesta Megasari, sempat tidak menunjukkan perkembangan.

“Kasus ini sudah terlalu lama. Hampir enam bulan tanpa kepastian yang jelas bagi klien kami maupun publik,” tegasnya kepada media di Kupang, Senin (20/4/2026).

Ia berharap pergantian pimpinan di satuan reserse kriminal menjadi titik balik percepatan penanganan perkara.

Meski sempat mandek, Fransisco mengungkapkan bahwa kini kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Artinya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.

Namun, perkembangan itu dinilai belum cukup menjawab keresahan korban.

“Naiknya status ke penyidikan memang langkah maju, tapi kami butuh kepastian hukum, bukan sekadar proses yang berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) melanjutkan Kampanye 'Jelajah Tri' di Kota Kupang, NTT

Di tengah proses hukum, muncul opsi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Namun, pihak korban dengan tegas menolak.

Penolakan itu dipicu syarat yang dinilai tidak masuk akal, yakni korban diminta menyampaikan permintaan maaf ke publik jika ingin mendapatkan penggantian kerugian.

“Bagaimana mungkin korban justru diminta minta maaf? Itu bisa membentuk opini seolah-olah kami yang bersalah,” tegas Fransisco.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung