PRS – Kuasa hukum Agustinus Payong Boli, Yosep Pelipi Daton, S.H., menegaskan bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya sah-sah saja namun tidak sesuai dengan logika hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Minggu, 23 Februari 2025, Yosep menyampaikan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Agustinus Payong Boli.
Ia menyebutkan ada beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa dengan tegas menyatakan bahwa terkait provadan SID, terdakwa Agus boli tidak pernah terlibat di dalamnya.
Menurut Yosep, beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa secara tegas menyatakan bahwa dalam kasus Provadan SID, terdakwa Agus Boli tidak pernah terlibat.
“Terdakwa Agus Boli hanya membuka kegiatan bimtek di Susteran Weri, yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kejaksaan Negeri Larantuka, Polres Flores Timur, dan beberapa kepala dinas. Setelah memberikan sambutan selama sekitar enam menit, ia langsung menuju Adonara untuk kunjungan kerja,” jelasnya.
Yosep menilai bahwa meskipun jaksa berhak menuntut, tuntutan yang diajukan terhadap Agustinus tidak sesuai dengan fakta persidangan..
“Jaksa memang memiliki hak untuk melakukan tuntutan terhadap dakwaan, tetapi dalam fakta persidangan, tuntutan yang diajukan terhadap Agus justru di luar logika hukum yang seharusnya,” ujar Yosep.
Menurut Yosep, dalam perkara terdahulu, jaksa menuntut Agus untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp60 juta.
Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa total kerugian negara yang melibatkan Agus dan beberapa rekannya mencapai Rp500 juta lebih.
“Kalau memang pertimbangan hukum dalam perkara terdahulu seperti itu, kenapa hanya Agus yang ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa Darius Nong Boli dan Andreas Pehang Labuan tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa?” tegas Yosep.
Lebih lanjut, Yosep juga menyoroti tuntutan jaksa dalam perkara saat ini, yang menuntut Agus dengan pidana 6 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp500 juta lebih.
Yosep menjelaskan tuntutan ini tidak berdasar karena dalam persidangan tidak ditemukan satu pun bukti bahwa aliran dana tersebut diterima oleh Agustinus Payong Boli.