“Dalam fakta persidangan, Inspektur Negara sebagai saksi ahli menyatakan bahwa hasil audit mereka tidak pernah menemukan aliran dana ke Agus.
Jaksa memang mengajukan bukti berupa catatan tangan dari Darius Nong Boli, tetapi bukti tersebut tidak didukung oleh alat bukti lainnya, baik saksi maupun dokumen sah,” jelas Yosep.
Hakim sendiri dalam persidangan menolak bukti catatan tulisan tangan Darius Nong Boli yang diajukan oleh jaksa.
“Hakim mengatakan bahwa catatan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti karena hanya berupa fotokopi tulisan tangan tanpa tanggal, bulan, atau tahun yang jelas. Tidak ada juga keterangan yang menyebutkan uang itu diberikan kepada siapa,” kata Yosep.
Selain itu, Yosep menambahkan bahwa saksi-saksi dari para kepala desa yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa mereka tidak pernah berhubungan langsung dengan Agus Boli dalam pemasangan website atau internet desa.
“Mereka menyatakan bahwa uang desa diambil sendiri oleh Darius Nong Boli, Andreas Pehang Labuan, Yuven Making, dan Boni Belang. Empat orang ini yang mengambil uang desa, dan mereka juga mengaku bahwa uang tersebut digunakan oleh mereka sendiri,” lanjut Yosep.
Namun, yang menjadi kejanggalan, lanjut Yosep, Darius Nong Boli menyatakan bahwa uang yang diambilnya diserahkan kepada Agus di dalam kamar pribadinya tanpa ada satu orang pun yang menyaksikannya.
“Ini kan aneh. Bagaimana mungkin seseorang bisa masuk ke kamar pribadi orang lain tanpa ada saksi? Keterangan Darius ini tidak masuk akal dan sampai detik ini kami tegas menolaknya,” tandasnya.
Kuasa hukum Agustinus Payong Boli berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
Reporter: HN
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












