TTU,PRS – Masyarakat desa Nifutasi Kecamatan Biboki Anleu Kabupaten TTU telah melaporkan mantan Kades dan Kedua bendahara desa setempat ke Polres TTU.
Laporan ini berawal dari adanya dugaan tindakan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh mereka selama menjabat.
Disampaikan laporan secara tertulis pada tanggal 25/3/2023 yang ditanda tangani oleh BPD dan masyarakat.
Atas laporan tersebut Polres TTU, telah merespon dengan membuat panggilan secara tertulis dengan nomor: B / 27 / III / 2023 / Pidkor kepada sang mantan kepala desa Yantonius Tobias Ambone dan Paulus Meak bendahara aktif, serta Emerensiana Sako mantan bendahara untuk menghadap ke Polres TTU pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2023, agar dimintai keterangannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.