Nagekeo,PRS – Meridian Dewanta, SH, seorang Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Ngada untuk menetapkan Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosko Do, dan kroninya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana.
Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap informasi yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut melalui pres rilis yang diterima oleh awak media pada hari Kmais,21/12/2023.
Menurutnya Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan semua Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja mereka dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Meskipun demikian, berbagai media massa, media online, dan media sosial masih melaporkan keberlanjutan perilaku oknum Jaksa nakal yang mencederai marwah institusi Kejaksaan.
Menurut informasi yang dikumpulkannya, dugaan penyimpangan atau pengaburan proses penyidikan terjadi selama kepemimpinan Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada.
Ade Indrawan, SH, telah mengumumkan kemajuan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.